19th Ave New York, NY 95822, USA

PPID

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
Perusahaan Umum Daerah Objek Wisata Taman Kyai Langgeng

Perusahaan Umum Daerah Objek Wisata Taman Kyai Langgeng Kota Magelang mengutamakan birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, serta birokrasi yang mampu memberikan kualitas pelayanan publik yang prima. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas keikutsertaan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi dengan melibatkan masyarakat tidak memiliki banyak arti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik. Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :

  1. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi;
    Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, tanpa biaya, dan cara sederhana.
  2. Pengecualian bersifat ketat dan terbatas.
  3. Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
  4. Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

PPID Perusahaan Umum Daerah Objek Wisata Taman Kyai Langgeng merupakan layanan informasi satu pintu yang dimaksudkan untuk membangun mekanisme layanan informasi dengan cara melakukan interkoneksi dan sinergi dari data dan informasi yang dihasilkan oleh masing – masing unit kerja, adapun tujuannya adalah :

  • Mewujudkan pelayanan informasi yang terkoordinir melalui pelayanan satu pintu melalui PPID.
  • Memberikan kemudahan akses data dan informasi kepada masyarakat luas.
  • Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan informasi untuk internal dan eksternal bidang pariwisata.
  • Meningkatkan citra positif Perusahaan Umum Daerah Objek Wisata Taman Kyai Langgeng secara efektif dan efisien.
  • Terciptanya transparansi informasi program dan kegiatan perusahaan untuk memperoleh dukungan dari masyarakat.
  • Tersedianya data dan informasi Perusahaan Umum Daerah Objek Wisata Taman Kyai Langgeng yang komprehensif, akurat, terkini, cepat dan mudah diakses oleh masyarakat.

Jam Operasional Pelayanan Publik

Setiap hari – Jam 08.00 hingga 16.30 WIB

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
Perusahaan Umum Daerah Objek Wisata Taman Kyai Langgeng

Perusahaan Umum Daerah Objek Wisata Taman Kyai Langgeng Kota Magelang mengutamakan birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, serta birokrasi yang mampu memberikan kualitas pelayanan publik yang prima. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas keikutsertaan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi dengan melibatkan masyarakat tidak memiliki banyak arti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik. Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :

  1. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi;
    Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, tanpa biaya, dan cara sederhana.
  2. Pengecualian bersifat ketat dan terbatas.
  3. Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
  4. Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

PPID Perusahaan Umum Daerah Objek Wisata Taman Kyai Langgeng merupakan layanan informasi satu pintu yang dimaksudkan untuk membangun mekanisme layanan informasi dengan cara melakukan interkoneksi dan sinergi dari data dan informasi yang dihasilkan oleh masing – masing unit kerja, adapun tujuannya adalah :

  • Mewujudkan pelayanan informasi yang terkoordinir melalui pelayanan satu pintu melalui PPID.
  • Memberikan kemudahan akses data dan informasi kepada masyarakat luas.
  • Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan informasi untuk internal dan eksternal bidang pariwisata.
  • Meningkatkan citra positif Perusahaan Umum Daerah Objek Wisata Taman Kyai Langgeng secara efektif dan efisien.
  • Terciptanya transparansi informasi program dan kegiatan perusahaan untuk memperoleh dukungan dari masyarakat.
  • Tersedianya data dan informasi Perusahaan Umum Daerah Objek Wisata Taman Kyai Langgeng yang komprehensif, akurat, terkini, cepat dan mudah diakses oleh masyarakat.

Jam Operasional Pelayanan Publik

Setiap hari – Jam 08.00 hingga 16.30 WIB

Share via
Copy link