19th Ave New York, NY 95822, USA

PERNYATAAN & INSTRUKSI WALIKOTA MAGELANG TERKAIT COVID-19

PERNYATAAN & INSTRUKSI WALIKOTA MAGELANG TERKAIT COVID-19

Menanggapi situasi dan kondisi pandemik COVID-19 terakhir ini khususnya Kota Magelang pada Minggu malam, tanggal 15 Maret 2020 menggelar rapat di Pendopo Pengabdian Rumah Dinas Walikota Magelang. Rapat kordinasi tersebut dipimpin langsung Walikota Magelang Ir. H. Sigit Widyonindito, MT didampingi Wakil Walikota Dra. Windarti Agustina, Sekretaris Daerah Kota Magelang Drs. JOKO BUDIYONO, MM, Kepala Dinas Kesehatan Kota Magelang dr. Sri Harso M.Kes, Sp.S, plt Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Kota Magelang Septi Milna Soelistiyani, SKM..

Pada rapat tersebut juga dihadiri oleh segenap jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah, direktur BUMD, serta camat dan lurah di lingkungan Kota Magelang. Pada kesempatan tersebut Walikota Magelang mengeluarkan pernyataan dan instruksi sebagai berikut;

 

  • Kota Magelang pada saat ini tidak dinyatakan berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB) virus CORONA, karena 1 (satu) orang Pasien dalam Pengawasan (PDP) yang dinyatakan positif ternjangkit COVID-19 berasal dari Kabupaten Magelang.

 

  • Pemerintah Daerah Kota Magelang segera membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai Keppres no.7 Tahun 2020.

 

  • Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah No. 420/0005956 tanggal 15 Maret 2020, kegiatan belajar mengajar mulai tanggal 16 hingga 29 Maret 2020 pada tingkat pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA dan sederajat DILIBURKAN. Selanjutnya proses belajar mengajar diselenggarakan dengan model jarak jauh melalui sistem online / daring.

 

  • Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan tetap masuk untuk menyusun sistem belajar mengajar secara online / daring.

 

  • Segala bentuk kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa seperti rapat, sosialisasi, musrenbangkot, nyadran, dan lain sebagainya untuk sementara DITIADAKAN. Selanjutnya akan dilakukan evaluasi dan penentuan selanjutnya maksimal pada tanggal 1 April 2020.

 

  • Dihimbau untuk menghindari kerumunan massa dan tidak bepergian ke luar daerah.

 

  • Mulai tanggal 16 hingga 31 Maret 2020 pelaksanaan presensi pegawai tidak menggunakan fingerprint. Kepala OPD bertanggungjawab untuk menjaga kedisplinan dan ketertiban dalam pelaksanaannya.

 

  • Pelaksanaan upacara dan apel pagi untuk sementara tidak dilaksanakan.

 

  • Kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja dibatalkan.

 

  • Para pemangku wilayah dihimbau agar dapat menggerakan masyarakatnya untuk senantiasa berperilaku hidup bersih dan sehat.

 

  • Mengajak masyarakat untuk menyikapi pandemik COVID-19 dengan bijak, waspada, dan tidak berlebihan.

 

  • Kepada semua ASN agar berperilaku hidup bersih dan sehat di rumah maupun di kantor serta melakukan olahraga secukupnya.

 

  • Ketentuan ini bersifat dinamis dengan mempertimbangkan sektor ekonomi serta situasi dan kondisi yang terjadi.

 

Share via
Copy link